Gubernur Sebut 5 Poin Penting Antisipasi Karhutla

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan Karhutla di Griya Agung Palembang. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

Apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan Karhutla di Griya Agung Palembang. (Photo: Sonya Lavenia/suarapublik.id)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan (Sumsel), tengah bersiaga menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini sering terjadi di Bumi Sriwijaya saat memasuk musim kemarau.

Kepala BPBD Sumsel Iriansyah mengatakan, dalam mengantisipasi Karhutla, pihaknya telah mempersiapkan peralatan dan perlengkapan terkait pencegahan, terutama di daerah rawan. Mulai dari kendaraan operasional, rescue dan truck, kendaraan pemadam minilog, hingga Helikopter untuk patroli.

“Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Sumsel telah menetapkan status siaga. Kita juga membentuk satuan tugas pencegahan dan pengendalian Karhutla dengan Dansatgas Gubernur Sumsel, dan wakilnya seluruh Forkompinda,” kata Iriansyah, saat apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan Karhutla di Griya Agung Palembang, Rabu (22/6/2022).

Menurut Iriansyah, bencana Karhutla tidak dapat diatasi Satgas sendirian, namun juga perlu peran aktif masyarakat. Untuk itu, dia mengajak seluruh komponen masyarakat guna melakukan pencegahan.

“Upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla di Sumsel, kita mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat,” ucap Iriansyah.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengapresiasi prestasi keberhasilan menurunkan titik hotspot di tahun 2021

“Tanpa adanya kerja keras dan kerjasama dalam penanggulangan penanganan Karhutla, itu tidak akan berhasil,” terangnya.

Deru menegaskan, ada lima hal yang harus menjadi perhatian mengenai antisipasi kesiapsiagaan Karhutla. Pertama sinkronisasi satuan tugas Provinsi dengan Kabupaten. Kedua membagi habis tugas pengendalian Karhutla dengan melibatkan semua stakeholder terkait, baik di Provinsi maupun Kabupaten.

Ketiga mmberikan sanksi tegas kepada pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen. Keempat memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personel terlatih pada regu pemadam kebakaran perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri.

Kelima mengaktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api atau lainnya. (ANA)

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah
Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:55 WIB

Bank Sumsel Babel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Sinergi Dorong Transparansi serta Digitalisasi Keuangan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Kemitraan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas dan Sosialisasi Program Respon Cepat

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Buay Madang Timur Tuntaskan 100% Program Bedah Rumah Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru