SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Tim patroli Polisi Sektor Martapura berhasil mengamankan satu orang kurir sabu berinisial IM (34). Tersangka diamankan setelah melakukan tindakan mencurigakan saat bertemu tim patroli di jalanan.
Kapolsek Urban Martapura AKP Rio Artha Luwih mengatakan, pihaknya telah mengamankan IM (34), warga Dusun Mendayun, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I yang terjadi di jalan Raya Dusun Bangun Rejo, Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 21.40 WIB.
“Tersangka kami tangkap saat kami sedang melaksanakan patroli. Nanti kami akan lakukan pengembangan dengan di back up Satres Narkoba Polres OKU Timur,” tegasnya, Jumat (27/08/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP-A/03/VIII/2021/ Sumsel/Res OKU Timur/Sek Mpa, Tanggal 26 Agustus 2021.
Kronologi penangkapan terjadi pada saat anggota Polsek Martapura sedang melaksanakan patroli di jalan raya Dusun Bangun Rejo, Desa Perjaya, Kecamatan Martapura.
Merasa curiga dengan tingkah salah satu pengguna jalan, anggota Polsek Martapura memberhentikan kendaraan yang dibawa tersangka. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,25 gram. Dan satu paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok didalam kantong celana tersangka.
“Saat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Supra Fit tanpa nomor kendaraan, menunjukkan gelagat yang mencurigakan,” ungkapnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Urban Martapura.(aan)
Komentar