Transgender Masuk Kategori Penduduk Rentan, Disdukcapil Mulai Pendataan

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdukcapil Sumsel, Puadi. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Disdukcapil Sumsel, Puadi. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tengah gencar melakukan Pendataan Penduduk Rentan dengan Kategori Transgender.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan, Kelompok Transgender masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar.

Kepala Disdukcapil Sumsel Puadi menjelaskan, dalam kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.

“Untuk itu, kita saat ini akan mulai lakukan pendataan kepada kelompok transgender. Karena ini bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” kata Puadi saat dijumpai di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Lanjut dia, saat ini bahkan tidak ada satupun data terkait kelompok Transgender di Provinsi Sumsel. Untuk itu, menurutnya Dukcapil mulai dari Dirjen Dukcapil sampai dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota wajib menerbitkan dokumen kependudukan.

“Jadi, siapapun itu, siapapun orangnya, bagaimanapun kondisinya Dukcapil wajib menerbitkan Dokumen Kependudukanya. Siapapun itu kita (Dukcapil) wajib punya Dokumen kependudukanya,” terang Puadi.

Disampaikan Puadi, Kelompok Transgender kemungkinan ada yang masih memiliki NIK, karena pada saat ia lahir NIK itu tercantum pada KK orang tua. Nah dalam pada pendataan Kelompok transgender kali ini. Jika ada yang masih memiliki NIK akan langsung dilakukan Perekaman KTP.

“Namun, meski memilih untuk menjadi transgender, didalam KTP jenis kelamin tetap di samakan saat ia lahir. Jika Laki-Laki dia tetap Laki-Laki. Jika ia mau melakukan perubahan jenis kelamin maka perlu putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya juga berubah, baru bisa diakomodir perubahan jenis kelamin,” terangnya.

Tujuan utama pendataan kelompok Transgender memang agar sleuruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki data diri atau dokumen kependudukan.

“Padahal Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan, bagaiman kita mau membuka rekening bank, atau buat BPJS dan lainya jika tidak punya Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan lainya,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo
Songsong El Nino, OKU Timur Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah Lewat Gerakan Tanam Padi
Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba
Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif
TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Sekda Pagar Alam Lantik Kadinkes Baru, Minta Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat dan Responsif
Pagar Alam Mulai Benahi Ekonomi dari Rumah Lewat Pelatihan PKK & UPPKS
Bupati HM Toha Tohet Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Personel Polsek Buay Madang Timur Sambangi Warga Sumber Mulyo

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:58 WIB

Songsong El Nino, OKU Timur Targetkan Produksi 1 Juta Ton Gabah Lewat Gerakan Tanam Padi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:12 WIB

Internetan Makin Hemat, by.U Hadirkan Paket Super Kaget dengan Kuota Variatif

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Aisyah Kindergarten Gelar Kunjungan Edukatif Ke Damkar Muba

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Musi Banyuasin

TPP ASN Muba Segera Cair Sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:27 WIB