SUARAPUBLIK, Palembang -Sebagai layanan transportasi, Gojek berkomitmen untuk terus berada di garda terdepan dalam menekan penyebaran COVID-19 di kota Palembang. Berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Gojek mendirikan 5 Posko Pemeriksaan (Pembatasan Sosial Skala Besar) PSBB Palembang sebagai upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19.
Kelima posko pemeriksaan ini tersebar di berbagai wilayah di kota Palembang, yaitu:
1. Pasar Cinde, Jl Sudirman
2. Bengkel Pass, Jl Demang Lebar Daun
3. Di depan PT Trakindo Utama, Jl Kol H. Burlian
4. Di depan SMPN 9 Palembang, Jl Basuki Rahmat
5. Halaman Restoran Cepat Saji McDonald, Jl Ryacudu
Erika Agustine, VP Regional Gojek Sumbagsel mengatakan, “Komitmen Gojek adalah menjadi yang terdepan dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Salah satunya adalah memberikan dukungan kepada para aparat hukum untuk menegakkan peraturan selama PSBB berlangsung di kota Palembang. Karena hanya dengan kedisiplinan yang baik kita bisa menekan penyebaran COVID-19. Posko ini adalah bentuk komitmen dan dukungan kami bagi para penegak hukum yang tidak kenal lelah bertugas untuk menjalankan aturan selama PSBB berlangsung di Palembang. Harapannya, upaya ini bisa memberikan kontribusi untuk
mencegah penyebaran COVID-19 di Palembang”, ungkapnya, Kamis (4/6/2020).
Melalui posko-posko ini, Dinas Perhubungan dan Polrestabes Palembang melakukan pengawasan dan memberikan peringatan kepada para pengguna jalan baik roda dua dan empat untuk menaati peraturan dan tetap menjalankan pembatasan sosial selama PSBB di Palembang berlangsung, mulai 20 Mei 2020 silam hingga selesai.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal AP MSi, mengungkapkan apresiasinya
kepada Gojek yang berkomitmen memberikan dukungan secara aktif untuk menyukseskan jalannya PSBB di kota Palembang.
“Penindakan yang diberikan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB jumlahnya kian menurun dari waktu ke waktu. Tujuan dari checkpoint ini adalah untuk mengedukasi masyarakat untuk mengedepankan Protokol Kesehatan (Masker, jaga jarak, pembatasan jumlah penumpang dan menyesuaikan konfigurasi) bila menggunakan moda transportasi dari satu titik ke titik yang lain. Gojek berperan aktif dalam menekan penyebaran ini melalui pendirian posko-posko pemeriksaan ini di berbagai lokasi yang memudahkan kami untuk melakukan tugas kami menegakkan aturan di jalan raya”, katanya.
Beberapa sanksi pelanggaran PSBB yang tertera dalam Perwali PSBB Palembang diantaranya tidak menggunakan masker selama di luar rumah yang bisa dikenai sanksi teguran, penahanan kartu identitas, kerja sosial, masuk karantina hingga denda administratif maksimal 250.000 rupiah. Sementara itu pelanggar pembatasan penggunaan moda transportasi, seperti berboncengan dan berbeda alamat KTP, tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak sosial di dalam kendaraan roda empat, bisa dikenai denda administratif mulai 250.000 rupiah hingga 1 juta rupiah.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantyo Sandi.
”Kedisiplinan adalah kunci untuk mempercepat proses melandaikan kurva penyebaran COVID-19 di Palembang. Peran serta Gojek dalam proses ini, baik melalui edukasi kepada para mitranya, maupun dukungan dalam bentuk lainnya, menjadi sebuah bukti bahwa penanganan wabah ini memerlukan gotong royong dari semua pihak agar bisa segera tuntas. Harapannya, para pelaku bisnis lain di Palembang bisa ikut berkontribusi menekan penyebaran COVID-19 ini agar perekonomian bisa kembali pulih dan masyarakat bisa beraktivitas seperti sediakala.”
Menurut catatan Dinas Perhubungan Kota Palembang, selama berjalannya PSBB tahap pertama di Palembang antara 20 Mei hingga 2 Juni silam, sebanyak 10.853 orang telah menerima sanksi karena melakukan pelanggaran. Umumnya sanksi yang diberikan adalah membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalan atau membersihkan taman kota.
penyedia barang dan jasa terbaik di bidangnya. (silviee)
Komentar