SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang Polda Sumsel, melakukan pengerebekan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Gaung, Kecamatan Tebing Tinggi. Penggerebekan ini dilakukan Polisi pada Rabu (6/9/2023).
“Puluhan drum dan jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 5,3 ton berhasil kita amankan. Untuk keberadaan tersangka saat ini sudah diketahui dan masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, Kamis (7/9/2023).
Sebagai langkah selanjutnya, sebagian dari barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang.
“Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun,” kata Kapolres.
Masih dikatakannya, kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya mengendalikan dan mencegah aktivitas ilegal penimbunan dan pengoplosan BBM, yang dapat berdampak negatif pada pasokan BBM yang stabil dan aman bagi masyarakat.
“Polres Empat Lawang terus berupaya untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai kasus ini dan menangkap tersangka yang masih buron,” ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Mapolres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite pada hari Rabu, 6 September 2023.
Kasus ini muncul berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah warga di Desa Gaung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim dari Polres Empat Lawang, tersangka yang diduga terlibat dalam penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite telah berhasil melarikan diri dari rumah tersebut.
Meskipun tersangka berhasil kabur, tim berhasil mengamankan puluhan drum berisi BBM oplosan jenis pertalite sebanyak 5,3 ton. Selain itu, sejumlah alat dan zat kimia yang digunakan untuk mencampur BBM juga ditemukan dan disita sebagai barang bukti. (ANA)
Komentar