SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah pusat sudah mengizinkan daerah yang telah memasuki level 2 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk kembali menggelar event berskala besar, seperti konser musik dan event lainnya, yang bisa menimbulkan kerumunan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Sosial Prof Abdullah Idi mengatakan, kebijakan tersebut masih belum bisa secara langsung diterapkan meski di daerah itu telah masuk level 2 atau di bawahnya. Menurutnya kebijakan itu bisa secara bertahap dilakukan dengan memakai regulasi dari level yang tetapkan.
“Bisa saja tapi mengacu pada regulasi yang ditetapkan. Misalkan level dua itu berapa persen,” kata Abdullah Idi saat di hubungi, Sabtu (10/2/2021).
Ia berharap, kebijakan ini jangan sampai menimbulkan Polemik di masyarakat. “Kebijakan kembali mengizinkan event besar Itu bisa jika secara bertahap. Tapi kalau sekaligus belum bisa, karena masih menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti contoh, wisata malam di Bogor, itukan menimbulkan perdebatan dari kalangan akademisi,” jelasnya.
Untuk di Provinsi Sumsel, ia ingin agar pemerintah daerah, baik Provinsi, Kota ataupun Kabupaten, bisa menerapkan kebijkan tersebut secara proporsional.
“Di Sumsel proporsional saja, jangan kebablasan, tetap mengacu pada Prokes atau regulasi. Kalau daerah itu pada level 2, keramaianya berapa persen. Kegiatan apa yang diperbolehkan. Kalau sudah habis (pandemi COVID-19) baru bisa. Jalau masih ada level, itu berarti masih ada sangkutanya dengan regulasi,” jelasnya. (ANA)
Komentar