SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku penggelapan berada di daerah rumah susun Palembang, akhirnya pada Jum’at (19/5/2023) pukul 21.00 WIB, Polsek Sungsang Polres Banyuasin, berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan ini setelah Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku berada di daerah rumah susun Palembang, lalu pelaku di lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Sela?anjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungsang.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi mengatakan, kronologis kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Dimana telah terjadi tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Amiransyah terhadap korban Nurida. Dengan cara berawal pelaku meminjam 1 unit sepeda motor milik Nurida merk SUZUKI SMASH warna orange hitam dengan Nomor Polisi BG 4681 UP an. Aji Arianto dengan nomor rangka : MH8BE4DFA8J-574091dan nomor mesin : E451-ID-586888.
“Berawal dari pelaku untuk mengajak korban untuk menagih hutang kepada teman pelaku yang berada di Sungsang, lalu korban dibonceng oleh pelaku kemudian pada saat berada didepan bengkel ” Pakde” yang beralamat di parit 2 Sesa Marga Sungsang,” kata Kapolres Imam Syafi’i.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku menghentikan sepeda motor tersebut dan berkata ” Tante tunggu disini dulu ya ni kan ujan gerimis dan jalan becek nanti kita tidak bisa keluar”.
Kemudian pelaku meninggalkan korban akan tetapi pelaku tidak kembali lagi menemui korban serta membawa lari sepeda motor milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, dan sepeda motor korban tidak kembali lagi. Selanjutnya korban didampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang,” ungkap dia.
Setelah kejadian tersebut Polsek Sungsang terus memburu pelaku sehingga pada Jum’at Tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Sungsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah rumah susun Palembang.
“Kemudian Kapolsek Sungsang memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku berada di daerah rumah susun Palembang lalu pelaku di lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan,” jelas dia.
Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungsang berikut barang bukti berupa 1 buah BPKB ( buku pemilik kendaraan bermotor) Suzuki Smash warna orange hitam nomor polisi : BG 4681 UP an. AJI ARIANTO dengan nomor rangka : MH8BE4DFA8J-574091 dan nomor mesin E451-ID-586888.
“Selanjutnya, 1 buah STNK Suzuki Smash warna orange hitam nopol: BG 4681 UP an. Aji Arianto nomor rangka : MH8BR4DFA8J-574091 Nomor mesin E451-ID-586888, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna orange hitam Nomor Polisi BG 4681 UP, Nomor rangka MH8BR4DFA8J-574091 Nomor mesin E451-ID-586888,” pungkas dia. (*)
Komentar