Gelapkan Mobil, Lega Kurniadi Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah mobil milik saksi korban Abdul Haq, terdakwa Lega Kurniadi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Eduward SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lega Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lega Kurniadi dengan hukuman selama 3 tahun 5 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amat putusan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/9/2024).

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa: “Bagaimana, apakah kamu terima atau pikir-pikir atau juga akan banding,” tanya hakim.

“Mohon keringanan yang mulia,” kata terdakwa, sambil kebingungan terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim.

“Itu sudah diberi keringanan selama 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,“ jawab Hakim Ketua.

Mendengarkan hal tersebut, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Agus Siswanto SH, menuntut terdakwa Lega Kurniadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Jum’at, 13 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB, saat saksi korban Abdul Haq sedang berada di rumahnya di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kemudian datang terdakwa Lega Kurniadi menemui saksi korban. Lalu terdakwa menjelaskan kalau dia mau menyewa mobil saksi korban. Selanjutnya disepakati terdakwa menyewa mobil saksi korban selama satu Minggu dengan bayaran sewa per hari sebesar Rp300 ribu.

Setelah itu, mobil saksi korban dibawa terdakwa pergi. Sementara uang sewa belum dibayar terdakwa kepada saksi korban. Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban dan meminta STNK asli mobil saksi korban.

Kemudian saksi korban menanyakan uang sewa mobil dan dijawab terdakwa bahwa uang sewa mobil selama satu Minggu sebesar Rp 1.800.000 sudah dikirimkan ke rekening saksi korban.

Saksi korban lalu memberikan STNK asli kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pergi. Usai saksi korban cek rekening ternyata sudah masuk uang sewaan mobil sebesar Rp 1.800.000 dari terdakwa.

Selanjutnya pada Senin, 23 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB, saksi korban mendatangi terdakwa di rumahnya dan bertemu dengan terdakwa. Lalu saksi korban menanyakan mobil miliknya, tetapi dijawab terdakwa: “Nanti, mobil masih saya pakai 3 hari lagi,”.

Namun saat itu saksi korban tidak melihat mobilnya yang disewa terdakwa. Kemudian pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB, terdakwa kembali mentransfer uang ke rekening saksi korban sebesar Rp 900.000, untuk memerpanjang sewa mobil saksi korban selama tiga hari sesuai dengan perkataan terdakwa.

Namun pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekira jam 10.00 WIB, saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun nomor Handphone Terdakwa tidak aktif dan Terdakwa tidak bisa dihubungi.

Sampai pada, Sabtu, 11 November 2023, sekira jam 11.00 WIB saksi korban mendatangi terdakwa bersama dengan saksi Rizal. Saat itu saksi korban dan saksi Rizal bertemu dengan terdakwa d jalan dekat rumah Terdakwa.

Saksi korban langsung menanyakan keberadaan mobilnya yang disewa Terdakwa, namun dijawab oleh Terdakwa: “Ada,”.

Lalu saksi korban diajak terdakwa ke rumahnya dan saat di rumahnya, terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil saksi korban paling lambat satu Minggu dari saksi korban bertemu Terdakwa.

Bahwa hari Senin, 21 November 2023, sekira jam 10.00 WIB, saksi korban kembali menghubungi Terdakwa, namun tidak dapat dihubungi dan terdakwa kembali menghilang.

Sampai hari Senin, 23 Januari 2024, sekira ajam 12.00 WIB, saksi korban mencari terdakwa di rumahmya, namun tidak ditemukan. Sehingga atas kejadian itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban  mengalami Kerugian sebesar Rp90 juta. (ANA)

    Komentar