Finishing, FO Simpang Sekip Tak Lama Lagi Buka

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Atas Jalan FO Simpang Sekip. Foto : Reza Mardiansyah

Tampak Atas Jalan FO Simpang Sekip. Foto : Reza Mardiansyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Flyover (FO) Simpang Sekip yang menghubungkan jalan Basuki Rahmat dan R Soekamto saat ini telah masuk proses Finishing. FO yang telah dikerjakan sejak Tahun 2022 tersebut memakan dana sebesar Rp. 168,19 Miliar dari 3 tahun masa anggaran.

“Saat ini sudah 98 Persen, Proses Finishing sudah dilakukan dan akan proses PHO (provisional hand over) akan dilakukan pada 29 April nanti,” kata PPK 3.6 Dalam Kota Palembang PJN Wilayah 3 Provinsi Sumsel, Camelia Nazir, Kamis (18/4/2024).

Kata Camelia, Proses Finishing sendiri saat ini tengah mengerjakan seperti Penerangan Jalan (Lampu Jalan), Paku Jalan (Mata Kucing) dan juga pengerjaan Marka Jalan. “Selain itu kita juga tengah mengerjakan taman dibawah FO untuk mempercantik FO. Lalu Setelah PHO, kemungkinan baru akan dibuka pada bulan Mei nanti,” ujarnya.

 

FO Simpang Sekip, diharapkan dapat memecah kemacetan di Kota Palembang khususnya dipertemuan jalan Basuki Rahmat – R Soekamto dam jalan Angkatan 66 – Amphibi. Saat ini bahkan U – turn di bawah FO telah dibuka baik dari arah Basuki Rahmat maupun dari arah R Soekamto.

“Sedangkan dari jalan Amphibi menuju jalan Angkatan 66 yang melewati bawah FO belum dibuka, kemungkinan semua bisa dibuka awal Mei nanti,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan (Sumsel), Hardy Siahaan mengatakan, jika ada penambahan anggaran pembangunan FO Simpang Sekip dari awalnya hanya Rp. 153 Miliar menjadi Rp. 168,19 Miliar.

“Sumber dana sendiri dari SBSN, dan pembangunan FO dikerjakan Waskita-Kencana. Sedangkan untuk pembebasan lahan dilakukan oleh Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang,” tambahnya

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru