Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J ke Istrinya, Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Peristiwa45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus Kapolri terkait kasus penembakan Brigadir J. Dalam kesempatan itu ia menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo.

Sambo mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, ia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.

“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) dilansir cnn indonesia.

Sambo tak menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Ia hanya meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri,” tutur Sambo.

Baca Juga :  Warga Soekarno Hatta Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada e pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Alat Listrik Politeknik Pariwisata Terbakar

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” terang Andi.

“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa,” kata Sambo

Selain itu, Sambo meminta maaf terkait kepada Polri soal insiden penembakan tersebut.

Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun, kata dia, hal itu terlepas dari tindakan Brigadir J kepada istrinya.

Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Alat Listrik Politeknik Pariwisata Terbakar

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada e pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” terang Andi. (*)

    Komentar