Enam Pelaku Begal Modus Tawuran Ditangkap

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, berhasil menangkap enam pelaku begal modus tawuran yang sudah sangat meresahkan.

Diketahui, begal tersebut terjadi di Jalan Soekarnao-Hatta depan Depo KU, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB 1 Palembang, Jumat (10/3/2023).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga menagatakan bermula saat para pelaku berkeliling.

“Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku yang bertemu dengan korban yang sedang nongkrong langsung mengajak tawuran. Melihat para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit, para korban langsung melarikan diri,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).

Pada saat para korban melarikan diri, ada satu korban M Roni Pratama yang terjatuh sehingga para pelaku mendekatainya.

“Saat itu juga korban langsung dianiaya, kemudian motor korban diambil para pelaku,” ungkapnya.

Pelaku kemudian melarikan diri. “Belum sempat menjual motor korban, anggota  polisi yang berpura-pura ingin membeli motor tersebut, langsung menangkap pelaku,” jelasnya.

Kemudian, kata Tulus pihaknya langsung melakukan pengembangan. “Para pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya,” tuturnya.

Akibat ulahnya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Para pelaku diketahui bernama Putra Alpinde (26) warga Jalan Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang, kemudian Ardi Gustiono (25) mahasiswa Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan, AAL Palembang.

M Adhi Prasetya (22) mahasiswa, warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang. Dandi Satria Jaya (22) mahasiswa, warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang.

Didi Noval (29) karyawan swasta warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang, kemudian Yoga Tri (22) warga Perumnas Talang Kelapa Blok III, Kecamatan AAL Palembang. (ANA)

    Komentar