Emak-emak Geruduk Kejari Empat Lawang, Tak Terima Dicoret dari Penerima Bansos

Empat Lawang40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Puluhan emak-emak yang mengaku sebagai warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejakaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Rabu (31/5/2023).

Mereka menyampaikan keluhan soal bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang diduga dicoret oleh Kepala Desa Babatan, karena dianggap tidak memilih Kepala Desa tersebut saat Pilkades lalu.

“Kami meminta keadilan karena nama-nama yang dapat bantuan sosial seperti BPNT dan PKH dicoret oleh kepala Desa Babatan, karena tidak memilih kepala desa waktu Pilkades. Semua pendukung kades itu mendapatkan bantuan,” kata juru bicara aksi, Rika, saat menyampaikan orasinya.

Menurut dia, Kades selalu mengintervensi bantuan sosial Pemerintah, baik bantuan BPNT maupun PKH yang disalurkan melalui Kantor Pos.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar dapat mengadili Kades Babatan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami sudah geram atas tingkah kades yang selalu mengintervensi bantuan sosial Pemerintah,” pintanya.

Salah seorang koordinasi aksi, yang juga mantan perangkat Desa Babatan, Dodi Irawan mengaku tidak pernah menerima gaji sejak November 2022. Karena itu dia mengundurkan diri dari perangkat desa.

“Banyaknya data fiktif terhadap yang menerima bantuan sosial. KPM yang dirugikan 130 orang,” kata dia.

Sementara itu, Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Iwan Setiadi, menyebut agar masyarkat dapat membuat laporan tertulis terlebih dahulu.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk membuat laporan tertulis terlebih dahulu agar bisa ditindaklanjuti dan nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh APIP,” jelasnya.

Menurut Iwan, semua laporan masyarakat diterima, namun Kejaksaan mempunyai SOP dan prosedur dalam menerima laporan.

“Laporan apa pun masih kami layani, datang sendiri pun tetap kami layani. Masalah ini akan kita panggil terlebih dahulu pihak terkait untuk klarifikasi, kita tidak bisa memutuskan secara sepihak,” jelasnya. (ANA)

    Komentar