Eks Walikota Palembang Jadi Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar Cinde kota Palembang. Adapun tersangka yang ditetapkan tim Penyidik yaitu, mantan Walikota Palembang, Harnojoyo.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

“Satu orang tersangka tersebut berinisial H selaku mantan Walikota Palembang periode 2015-2018,“ tegas Umaryadi, saat melakukan siaran pers, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI

Lanjut Aspidsus Kejati, bahwa sebelumnya Tersangka H  telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan dirutan pakjo Palembang,“ tegasnya.

Aspidsus Kejati Sumsel juga menjelaskan Adapun pasal yang disangka terhadap tersangka H yaitu pertama Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Oknum Pol PP Diduga Keroyok Anggota Polisi

“Kedua Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ jelasnya.

Untuk modus operasinya, bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara menga ami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga bdak bisa dbenkan diskon BPHTB.

Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Perkara Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Dilanjutkan

Untuk diketahui bahwa  sebelum Tim Penyidik kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka Adapun Empat orang tersangka tersebut diantara yaitu  Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang. (ANA)

    Komentar