SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Walikota Palembang periode 2015-2023, Harnojoyo, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (21/10/2024).
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pitriadi SH MH, selain Harnojoyo, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang 2016-2019 Harobin dan Dadang, pemilik toko bangunan juga dihadirkan sebagai saksi.
Dalam perkara tersebut, menjerat empat terdakwa mantan petinggi PT SP2J yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama, Anthony Rais mantan Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto Direktur Keuangan.
Sebelum melanjutkan pemeriksaan keterangan, majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena sudah disumpah.
“Para saksi harus menerangkan yang sebenarnya karena ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan ancaman dipidana paling singkat 3 tahun paling lama 13 tahun penjara,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, sidang masih terus berjalan dalam pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. (ANA)
Komentar