Edarkan Ganja, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan edarkan narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,11 gram, dua terdakwa yaitu Dwi Valentino dan Muhammad Farhan, divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun, Rabu (9/10/2024).

Dalam Amar Putusannya, Majelis hakim Ketua Chandra Gautama SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa I Dwi Valentino bersama-sama dengan terdakwa ll Muhammad Farhan, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I balam bentuk tanaman.

Selain itu juga dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dipidana dalam  Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan,” jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subianto SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun serta dengan Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam Dakwaan JPU,berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 tim anggota Reresse polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya tim  anggota Reresse polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terdakwa para terdakwa tim anggota Reresse polrestabes Palembang,  berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika Jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat netto 10,11 gram.

Lalu saat ditanyakan tentang kepemilikan Narkotika Jenis Ganja tersebut terdakwa I Dwi Valentino dan terdakwa ll Muhammad Farhan, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru