SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus penipuan yang diduga dilakukan OKNUM anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang berinisial JW, yang dilaporkan korban AA di Polrestabes Palembang, beberapa hari lalu, berujung damai.
Kuasa Hukum Korban AA Koria SH mengatakan, dugaan tindak pidana Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP bahwa sudah terjadi kesepakatan, perdamaian secara kekeluargaan pada tanggal 4 Juli 2025.
“Jadi permasalahan ini sudah clear (selesai), sudah damai. Sudah bertemu (kedua bela pihak), kedepan kita akan mencabut laporan polisi,” kata Koria, kepada awak media, Minggu (6/7/2025).
Sementara itu, dijelaskan Kuasa Hukum JW Abadi Rasuan SH, sekitar tanggal 9 Juni 2023, JW yang berprofesi sebagai pengusaha menjalin kerjasama dengan korban AA selama enam bulan dan berakhir pada Desember 2023.
“JW dikenalkan AA oleh IE. IE merupakan sepupu kandung dari AA. Sekira Desember 2023, JW telah menyelesaikan kewajibannya kepada AA namun melalui IE. Permasalahannya, IE tidak menyampaikan uang ini kepada AA,” kata dia.
Dikatakan Abadi Rasun, dalam kurun waktu 2023 sampai sekarang, JW merasa pembayaran uang tersebut telah terselesaikan. Di mana, terjadinya hubungan hukum antara AA dan JW dikenakan oleh IE yang merupakan saudara sepupu kandung.
“Jadi diserahkan uang tersebut, namun sampai timbul laporan polisi, JW tetap ditagihkan. Hingga terjadilah miskomunikasi antara JW dan AA. Pengakuan IE kepada JW dan AA memang dia susah menerima dan sejak tanggal 4 Juli 2025 kemarin sudah terjadi kesepakatan dan perdamaian, sehingga permasalah ini sudah terselesaikan,” tegasnya.
Abadi membantah, bahwa kerjasama bongkar muat pupuk di PT Pusri tersebut adalah fiktif.
“Penarikan pupuk itu ada, Kerjasama itu 9 Juni 2023 berdasarkan akta notaris, selesai selama enam bulan di bulan Desember. Setelah selesai JW mengembalikan uang kepada AA melalui IE, tapi IE tidak mengembalikan kepada AA. Sudah dikembalikan itu pokok beserta keuntungan,” ungkap dia.
Lebih jauh, Abadi Rasuan membenarkan JW merupakan anggota DPRD Kota Palembang. Hanya saja, tahun 2023 lalu kliennya belum duduk di kursi dewan dan masih menjadi pengusaha. Oleh itu, permasalahan ini tidak ada hubungan ke partai atau lainnya.
Masih dikatakannya, dengan terjadi kesepakatan damai ini, kedua bela pihak mengucapkan permohonan mohon maaf jika laporan ini membuat kegaduhan atau informasi kurang bagus masyarakat.
“Kami pertegas lagi, ini adalah permasalahan yang konektivitas tidak terselesaikan, hanya komunikasi saja terputus sehingga terjadi seperti ini. Sampai sekarang kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan” jelasnya. (ANA)
Komentar