Dugaan Penggelembungan Suara, Konsorsium LSM-Ormas Banyuasin Lapor ke Gakkumdu

Politik46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Banyuasin akan melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, terkait adanya temuan dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.

LSM dan Ormas yang bergabung yakni, GP-M, Kofasus, Kopdalinsu-NKRI, FPB, Gibas, Leman, IKSP dan Team Force Pileg.

Iwan dari LSM Kofasus menilai, penggelembungan suara itu terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI dapil Sumsel I dan DPRD Provinsi Sumsel dapil 10.

“Di Partai nomor 2, ada Caleg yang tidak dikenal namun suaranya bisa melebihi suara istrinya Pakde Slamet (mantan Wakil Bupati Banyuasin). Kemudian, Partai Nomor 5 ada Caleg yang tidak dikenal namun bisa mengalahkan incumbent dan tokoh masyarakat,” kata dia.

Baca Juga :  Bawaslu Sumsel Selidiki Dugaan Money Politic di Palembang

“Ketiga partai nomor 4 ada caleg yang juga tidak dikenal, namun suaranya bakal mengalahkan caleg yang memiliki tim. Disini terindikasi, dan sangat yakin sekali bahwa Bawaslu bersama Panwaslu Kecamatan menggelembungkan suara caleg tersebut,” kata dia.

Iwan menjelaskan, ada dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin, PPK yang ada di Kabupaten Banyuasin dan, KPU Banyuasin secara masif atau bersama-sama.

“Contohnya, ada caleg yang tidak dikenal masyarakat tapi suaranya melebihi suara orang lain. Melebihi incumbent, istri bupati, anak bupati dan lainnya. Coblos akan kita buktikan di Kotak TPS, titik coblos sama sekitar 100 atau 50 kertas suara. Terindikasi mereka mencoblos dulu, baru ditukar dengan suara yang dicoblos masyarakat makanya suara mereka melejit semua,” kata dia.

Baca Juga :  Tiga Wilayah Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Mereka akan memebawa bukti foto, video dan pengakuan dari saksi untuk membuat laporan di Gakkumdu Bawaslu Sumsel.

“Bukti yang dibawa foto dan video, saksi sudah ada, pengakuan dari PPK sudah ada. Akan melibatkan inafis juga, jadi melibatkan sidik jari, jadi sidik jari warga apa ada tidak, kalau tidak ada, itu murni dicoblos srkaluhis. Bisa dipidana, itu melebih money pilitik,” jelasnya. (ANA)

    Komentar