Dua Terdakwa Kasus Korupsi DPMD Muba Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Dua Terdakwa dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, menuntut dua terdakwa, yakni Maulana dan Muhzen, dalam perkara obstruction of justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/10/2025), majelis hakim dipimpin oleh Kristanto Sahat SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Maulana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Muhzen dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani penyidik Kejari Muba.

“Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu guna menyesatkan proses penyidikan.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 Juta, Sales PT Maju Sukses Internusa di Palembang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Eksepsi Perkara Dugaan Perdagangan Anak Ditolak, Majelis Hakim PN Palembang Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:20 WIB

Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:51 WIB

Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terbaru