SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua pelaku pencurian kabel Optik sepanjang 500 meter milik PT Supra Primatama Nusantara.
Kedua pelaku yakni Andi Muhamad (42) warga Kepulauan Cikendi, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan Muhammad Bilal Balpas alias Bilal (32) warga Dusun Dukuh, Kecamatan Ciawi gebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap di Lampung, Jum’at malam (9/12/2022).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel Optik.
Mereka beraksi di gudang material PT Sumber Cemerlang Kencana Permai, di Jalan Kartika, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
“Atas laporan korban melalui karyawannya Piscesco Heyziputra (31), anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di daerah Lampung,” jelas Haris, Sabtu (10/12/2022).
Dari keterangan pelapor, saat berada di depan kantor pelapor melihat ada pekerjaan pemasangan kabel optik. Lalu pelapor menanyakan kepada yang melakukan pemasangan tersebut di karenakan kabel yang di pasang oleh pemasang ada tanda kepemilikan milik korban.
Lalu pelapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kabel optik hingga ditemukan satu rol kabel optik milik korban yang ada no seri : D12-16035 milik PT Supra Primatama Nusantara sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp41,8 juta dan melaporkan kejadian pihak berwajib dan hasilnya anggota kita menjemput keduanya di daerah Lampung,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel optik sepanjan kurang lebih 500 meter. “Atas ulahnya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas tiga tahun,” tegas Haris. (ANA)
Komentar