Dua Pelaku Pembunuhan Santri Pondok Gontor Ditahan, Pukul Korban Pakai Kayu

Kriminal, Peristiwa54 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PONOROGO – Kepolisian Polda Jatim menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan santri AM (17) hingga tewas di Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur. Kedua pelaku, ternyata kakak kelas korban. Dan keduanya kini resmi ditahan.

Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MFA santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Keduanya sudah ditahan di rumah tahanan anak,” katanya, kepada wartawan, Senin (12/9/2022) dikutip dari sindonews.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa kedua pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian perut dan menendang korban. Selanjutnya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Juga KUHP pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan,” sambungnya.

Baca Juga :  16 Remaja Diduga Hendak Lakukan Kejahatan Diamankan

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo, yaitu MFA asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH, santri dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Keduanya masih di bawah umur sehingga penahanannya di rumah tahanan anak.

Penetapan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta autopsi jenazah santri asal Palembang ini.

“Hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, memukul petur dan menendang korban,” terang Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, Senin (12/9/2022) saat gelar perkara.

Baca Juga :  Tagih Utang, Wanita Ini Malah Dibacok

Diberitakan, pengusutan kasus santri Pondok Pesantren Gontor yang tewas diduga dianiaya terus berlanjut. Setelah memeriksa 25 saksi, olah TKP dan autopsi, Polres Ponoroogo bakal melakukan gelar perkara.

Proses ini untuk mengungkap apakah akan dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan. Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, proses pengusutan kasus ini terus berlanjut. “Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa, di antaranya saksi korban lain, saksi ustadz, guru dan tim medis,” katanya.

Tahapan selanjutnya, kata Catur, melakukan gelar perkara apakah tindak pidana ini masuk ke penganiayaan ayau pengeryokan. “Hasil penyelidikan, pelaku berjumlah lebih dari satu orang,” tambahnya

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Ingin Santri Gontor Korban Aniaya Dapat Keadilan

Sebelumnya diberitakan, Albar Mahdi santri Kelas 5 atau setara Kelas 11 SMA, di Pondok Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, meninggal dunia. Belakangan diketahui, korban tewas karena dianiaya. (*)

    Komentar