Dua Pelaku Begal Bersenpi Diringkus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa viral aksi pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), atau begal di media sosial (Medsos) Instagram kota Palembang, Satreskrim Polrestabes lakukan melakukan penyelidikan.

Alhasil, setelah keberadaan kedua pelaku berhasil diendus anggota Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Popay. Keduanya pun berhasil ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Selasa malam (20/5/2025).

Kedua pelaku yakni, M. Ulil Amri (26), dan Wisnu Prasetio (33), warga jalan Mandi Api Lorong Gotong Royong Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang. Mereka hanya bisa mengakui perbuatannya ketika digelandang petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Aksi kedua pelaku ini lakukannya, pada Minggu (18/5/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Angkatan 45 YKP II Kaca Piring, tepatnya di belakang kantor XL, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.

Baca Juga :  Terciduk Ngintip dan Ambil Video Perempuan di Kamar Mandi MAsjid, SR Diamankan Warga

Dimana, berawal saat korban yakni Anggun (22), warga Jalan Tanjung Lubuk Bubuk hendak berangkat kerja menghias pengantin di Jalam Kaca Piring, dengan menggunakan sepeda motor pcx bernopol BG 4828 AAX warna merah.

Lalu, korban dari rumah melintas melalu jalan demang Lebar Daun menuju jalan Angkatan 45, menuju ke jalan Kaca Piring, saat korban melewati jembatan dam di Jalan Kaca Piring tepat ei samping kantor XL, dari belakang korban sudah buntuti di pepet oleh dua orang pelaku.

Baca Juga :  Curi Teralis Pagar Masjid, Dua Sabahat Diringkus Polsek Sukarami

Karena panik dan ketakutan, korban terpaksa menabrakan sepeda motor ke pot bunga yang ada di persimpangan pinggir jalan, akhirnya terjatuh, saat pelaku menodong senpi. Dengan leluasa pelaku merampas motor dan tas korban.

“Benar kedua pelaku berhasil kita ringkus, setelah kita menerima laporan korban. Aksi pelaku juga sempat viral di medsos Instagram kota Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Minggu (25/5/2025).

Lanjut Andrie, setelah dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tidak buang buang waktu, pelaku langsung diringkus saat berada di rumahnya masing-masing. “Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Ungkap 56 Kasus Selama Operasi Sikat I Musi 2025

Selain mengamankan keduanya pelaku, Sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor merk PCX warna merah Dop, BG 4828 AAX, tahun 2022, dan 1 tas yang berisikan Hp VIVO Y27S, dompet yang berisikan KTP, BPJS, SIM, STNK motor dan , Kartu Asuransi atas nama Korban.

“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 365 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Hingga kini, ditambahkan Andrie, kedua pelaku masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk didalami terkait adanya dugaan TKP dan korban lain. (ANA)

    Komentar