Dua Lokasi Penyulingan Minyak di Muba Terbakar, Polisi Amankan 4 Tersangka

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), menggelar ungkap kasus terhadap tempat atau pelaku usaha hilir penyulingan minyak yang terbakar di dua lokasi, yakni di RT 09 Dusun IV Desa Sukajaya, dan di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Morris Widhi Harto, Kasi Humas AKP Susianto, dan Kanit Pidsus IPTU Jorhamen, mengatakan, dasar ungkap kasus yang pertama ialah Laporan Polisi Nomor: LP A-05/VI/2023/Unit Reskrim/Polsek Bayung Lencir/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2023.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 23 Juni 2023, sekira pukul 01.30 WIB, di penyulingan minyak tradisional di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiyansya itu, terjadi pada saat dia sedang duduk di Pondok tempat penyulingan. Kemudian Ardiyansya mendengar suara dentuman petir dari atas.

“Setelahnya Ardiyansya melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi. Api saat ini sudah dapat dipadamkan, dan tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut,” ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).

Lanjut Siswandi, tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal tersebut tanpa perlawanan, dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

Hasil pemerikasaan, kata Siswandi, tersangka mengaku bahwa dia selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000, dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu,” terangnya.

Selain mengamankan tersengka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.

Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi.

“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” imbuhnya.

Sementara untuk lokasi kejadian di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, berdasaran Laporan Polisi Nomor: LP A-01/VI/2023/Unit Reskrim/Polsek Babat Toman/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2023.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni  Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Kemudian Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.

Untuk kronologi kejadian, ialah pada Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB, di Pal 7 Desa Bangun Sari Babat Toman telah diamankan tiga orang dengan identitas diatas, yang mana pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat pengulingan minyak ilegal.

Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengakui bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin sebagai pekerja yang melakukan aktivitas melakukan kegiatan penyulingan di tempat tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari tanpa perlawanan, dan langsung diamankan di Polsek Babat Toman,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menerangkan bahwa mereka hanya sebagai pekerja dalam melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di tempat tersebut. Sementara pemilik dari tempat penyulingan tersebut adalah Baslin alias Ujang, warga Desa Teluk Kijing I.

Para pekerja ini mengaku diupah Rp 400.000 per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu.

“Pasal yang diterapakan yakni Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana,” ucapnya.

Untuk barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.

Empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter.

Kemudian satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 10.290 liter, dua batang kayu (puntung) yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning. (ANA)

    Komentar