Dua Kota Terapkan PPKM, Sumsel Kebut Vaksinasi untuk Tukang Ojek dan Becak

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala MiKro di Luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli nanti.

Dari 43 Kabupaten/kota se Indonesia, Palembang dan Lubuk Linggau menjadi daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), yang diharuskan menerapkan PPKM Skala Mirko.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru, saat ini tengah mengagendakan rapat bersama Walikota Palembang. Menurut Deru, kembali diperpanjangnya PPKM Mikro bukan untuk mengurangi aktivitas Ekonomi, melainkan mengurangi aktivitas masyarakat, terutama untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

“PKM sudah kita bahas dengan Walikota, terutama untuk penerapan pada tingkat RT, RW dan Kelurahan. PPKM tujuannya baik, bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi, tapi membatasi gerak yang tidak bermanfaat,” kata Deru, Rabu (7/7/2021).

Menurut Deru, akan ada tiga aspek penanganan di masa pandemi COVID-19, yakni aspek Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial. Meskipun tak menerapkan PPKM Darurat seperti pulau Jawa dan Bali, untuk kedatangan dari Bandaran SMB II Palembang tetap menunjukan kartu vaksin.

“Itu sudah aturan Menteri Perhubungan. Kedepannya kegiatan masyarakat selama diperpanjangnya PPKM Mikro akan kembali dibahas oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan instansi terkait,” jelas Deru.

Baca Juga :  Stok Beras di Sumsel Aman hingga Lima Bulan Kedepan

Untuk vaksinasi, Gubernur menegaskan tetap berjalan. Vaksinasi kali ini pun akan diutamakan untuk masyarakat yang mengharuskan bekerja di luar rumah.

“Vaksinasi gaspol, khususnya untuk para tukang Ojek, tukang Becak, penjual Jamu keliling, Penyedot Pasir dan sebagainya. Kita akan kejar vaksinasi hingga lebih dari 70 persen, karena ini sudah satu tahun lebih,” jelasnya. (ANA)

    Komentar