SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Usai menggelar demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para seniman yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Kota Palembang mendatangi Polrestabes, pada Jum’at petang (17/2/2023).
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polrestabes Palembang terkait kasus perusakan dua cagar budaya. Yakni, Makam Krama Jaya di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, dan Balai Pertemuan di Jalan Sekanak Palembang.
“Kita melaporkan perusakan cagar budaya. Ada dua objek diduga cagar budaya dirusak. Pertama makam dan kedua balai pertemuan,” kata Vebri Al Lintani, selaku Penanggungjawab AMPCB Palembang.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenakan pidana. Oleh karena itulah, pihaknya membuat pengaduan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perusakan.
“Kita tidak tahu siapa yang merusak. Akan tetapi, sudah rusak. Tentu ada pelakunya. Seperti makam Krama Jaya, banyak batu nisan yang hilang. Balai pertemuan, jendela lama, kusen listrik sudah habis dirusak dan dicuri. Kusen itu kayu lama, pasti harganya mahal,” tegasnya.
Usai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, para seninam itu diminta melengkapi berkas pengaduan untuk diserahkaan ke Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. (ANA)
Komentar