DPO Pembobol Counter Handphone Diringkus Unit Tekab 134 dan Pidum

Kriminal43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah buron satu tahun lebih, DPO kasus pencurian yang terjadi di salah satu counter Handphone pada 18 Maret 2022 lalu, di Jalan Silaberanti, Kecamatan SU I, berhasil diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni Hendri (32), warga Jalan Silaberanti SU I Palembang, diamankan tidak jauh dari rumahnya, pada Rabu (14/6/2023). Untuk proses lebih lanjut, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang.

Atas kejadian ini, pelapor Rahma (23) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho, membenarkan sudah mengamankan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

“Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban, tersangka yang menjadi DPO sudah berhasil diamankan. Selain tersangka, anggota juga berhasil amankan barang bukti (BB) berupa palu yang digunakan menjebol pintu counter handphone,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Lanjut Iptu Naibaho, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa tujuh buah voucher kuota yang belum sempat di jual tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Sementara itu, tersangka Hendri mengakui perbuatannya dan menceritakan cara membobol counter handphone tersebut.

“Cara saya masuk kedalam dengan mencongkel pintu menggunakan palu, setelah masuk saya langsung ambil seluruh voucher yang ada di dalam etalase,” jelas residivis ini.

Menurutnya, voucher hasil curian kemudian dia jual kembali dan mendapatkan keuntungan total uang sebesar Rp1 juta.

“Vouchernya saya jual secara ecer kepada orang yang mau membeli, mulai dari harga Rp10 ribu hingga Yahya Unlimited. Totalnya sudah saya jual Rp1 juta. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” katanya. (ANA)

    Komentar