DPO Empat Tahun, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk

Empat Lawang48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Patut diapresiasi dan diacungi jempol, kinerja Satreskrim Polres Empat Lawang. Pada penutup akhir tahun ini, kembali ungkap kasus curas yang terjadi beberapa tahun silam.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP M Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayat, dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku curas yang menjadi DPO empat tahun ini bernama DH (25).

Pelaku diketahui bersama ketiga temannya yang terlebih dulu telah ditangkap dan sudah menjalani hukuman.

Kronologi kejadian bermula pada, Sabtu 18/8/2018 silam, TKP di tanjakan desa Mekarti Jaya 3B.

Saat itu korban sedang menuju rumah untuk pulang. Lalu tiba tiba keluar dari semak belukar para pelaku menghadang laju kendaraan korban dengan kayu. Para pelaku langsung menodongkan senjata tajam lalu merampas motor milik korban. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 21.400.000,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, penangkapan pelaku ini karena tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi, bahwa salah satu DPO penodongan atas nama pelaku sedang berada di desa Pancur Mas, Tebing Tinggi Empat Lawang.

“Setelah benar info itu, petugas langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim di dampingi Kanit Pidum Ipda Ultadianto. Selanjutnya pelaku digiring petugas ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun ketiga pelaku lainnya yang telah tertangkap dan menjalani hukuman yakni, AR ROHIM Als UJANG (telah selesai menjalani hukuman). Lalu, GUMANTI (Telah Selesai menjalani hukuman), ARI YANSA (Sedang menjalani hukuman). (*)

    Komentar