DLHK Palembang Keluarkan SP II Pelaku Usaha JNT nakal Tidak Mau Membayar Retribusi Kebersihan Berdalih Takut Sama RT

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Kepala UPTD IT I Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang terpaksa mengeluarkan Surat Peringatan keras terhadap salah satu pengguna jasa kebersihan yang nakal tidak mau membayar retribusi kebersihan.

Jnt terletak di jalan sayangan merupakan Perusahaan bergerak di bidang jasa layanan pengiriman barang baik dokumen maupun paket sudah memasuki enam bulan tidak membayar retribusi kebersihan yang telah diatur oleh pemerintah kota Palembang. Sebesar Rp600. 000. Sesuai perda nomor 27 tahun 2011.

Dikatakan Kepala UPTD IT I Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Palembang Yeppy, ketidakpatuhan JNT kawasam sayangan ini karena adanya oknum RT yang menakuti JNT.

Baca Juga :  Fokus Pembelanjaan Digital Ratu Dewa Dinobatkan Jadi Duta QRIS Oleh Bank BI

“Pihak JNT membayar kepada Oknum RT tersebut karena takut, dan merasa sudah membayar kepada RT tidak perlu membayar ke DLHK, ‘jelas Yepy saat melakukan mediasi bersama Babhinkamtibmas Sekretaris Lurah di Kantor JNT.

Menurut nya, Dengan adanya pihak RT melarang pembayaran retribusi berdampak dengan pencapaian pad yg ditagetkan pemerintah.

“Ada baiknya kelurahan tau kecamatan membantu untuk membantu mensosialisasikan kepada RT yang ada diwilayah mereka terkait retribusi kebersihan yang memang berdasarkan Perda yang ada,” Ungkap nya, Rabu (15/11/2023)

Baca Juga :  Sekda Minta Arsiparis Jangan Gaptek di Era Kemajuan Teknologi 

Pihaknya memberikan Peringatan kedua tidak indahkan maka DLHL akan berkoordinasi demgan satuan Pol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya lain.

Sementara itu Manajemen JNT Cabang Pusat Palembang Irfan, menuturkan permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.

“Saya komunikasi dan akan segera di selesaikan pembayaran nya, ” Pungkas nya.

    Komentar