DIY Ancam Setop Beri Bansos bagi Penolak Vaksin Covid-19

Nasional, Peristiwa36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat peraturan daerah (perda), yang memuat sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.

Dalam raperda tersebut pada Pasal 26 berbunyi bahwa seluruh sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah memenuhi kriteria, wajib melaksanakan vaksinasi.

Sementara pada Pasal 27 mengatur konsekuensi bagi yang tak mengindahlal 26. Mereka yang telah memenuhi kriteria penerima suntikan namun tak mengikuti vaksinasi, akan dikenakan sanksi administratif.

“Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial; dan/atau (b) denda administratif,” demikian bunyi perda itu.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip cnn indonesia, memastikan pemda akan berupaya melakukan pendekatan sebelum sanksi benar-benar dijatuhkan.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Rumah Kayu dan Kosan di Talang Semut

“Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tapi enggak mau vaksin ya sudah kita berikan sanksi itu,” kata Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022).

Perda ini turut mencantumkan sanksi administratif bagi perorangan pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Sebagaimana diatur melalui Pasal 8; aturan kontak erat pada Pasal 14; dan kebijakan terkait isolasi pasca terkonfirmasi Covid-19 di Pasal 19.

Sanksi tertuang pada pasal 50, meliputi teguran lisan atau tertulis, pembinaan, perintah kembali ke asal pemberangkatan, dan/atau kerja sosial. Sementara ancaman sanksi pidana mengancam pelanggar lewat Pasal 54 raperda ini.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa dan Dosen USU Terpapar COVID-19

“Setiap orang yang telah diberikan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 54.

Sanksi administratif tak hanya disiapkan bagi pelaku perorangan, namun juga pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang tak mematuhi prokes termuat di perda.

Teguran lisan/tertulis; denda administratif; pembubaran kegiatan; penghentian sementara kegiatan; pembekuan sementara izin; dan/atau pencabutan izin, bisa berbuah menjadi sanksi pidana manakala tak sanksi adminstratif tersebut tak diindahkan.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa dan Dosen USU Terpapar COVID-19

“Setiap pelaku usaha, pimpinan/penanggung jawab perkantoran/tempat kerja/industri, pengelola/penanggung jawab tempat wisata, pengelola/penanggung jawab fasilitas umum yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 namun tetap melakukan pelanggaran, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 55 dalam perda itu.

Aji melanjutkan, Perda ini definitif dan segera diundangkan setelah ia tandatangani dan mendapat nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya belum tanda tangan, tapi sudah ditandatangani Pak Gubernur (Sri Sultan HB X). Diberi nomor hari itu pada saat tanda tangan lalu (Perda) berlaku,” tutupnya. (*)

    Komentar