Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Buruh Pengedar Sabu di Palembang

Polda Sumsel58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat menjadi pengedar sabu-sabu, pria paruh baya di Palembang ditangkap Dutresnarkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Pria tersebut bernama Muhammad Usman alias Mamat (48) seorang buruh, alamat Jl Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.

Mamat (48) ditangkap oleh petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Doddy Surya, SIK, SH, MH, dan Kompol Paulina.

Kanit I Kompol Paulina mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyamaran undercover buy, pada Sabtu (4/3/2023) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, tersangka ditangkap pada saat menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 104,52 gram kepada polisi Ditresnarkoba yang sedang melakukan penyamaran,” kata dia, Senin (20/03/2023).

Kompol Paulina menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka juga berkat laporan dari masyarakat melalui bantuan Polisi (Banpol), di mana kawasan tersebut dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Atas penangkapan itu, tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas dia.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka Mamat (48) terancam dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga positif memakai narkoba,” pungkas dia. (*)

    Komentar