SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditpolair Polda Sumsel mengamankan 10 pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal, di kawasan perairan Dermaga Rakyat, Desa Prajen, Perairan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (30/11/2022).
Tak hanya para pelaku, 5 Truk modifikasi pengakut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton, juga turut diamankan. BBM ilegal jenis solar ini berasal dari aktivitas ilegal drilling di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Andreas Kusmaedi, didampingi Wadir AKBP Zahrul Bawadi, mengatakan, mobil truk yang mengangkut solar ilegal tersebut telah dimodifikasi.
“Awalnya kita patroli di TKP melihat lima mobil tersebut mencurigakan. Saat berhenti, kemudian kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam mobil tersebut membawa BBM jenis solar. “Satu mobil ada yang membawa 12 ton, 8 ton dan 15 ton. Untuk totalnya BBM yang diamankan dari lima mobil tersebut berjumlah 60 ton,” ujarnya.
Diuangkapkan Andres, kasus ini terungkap berkat informasi bahwa banyak truk mengantri di lokasi. “Mereka sedang menunggu kapal disalah satu gudang millik warga,” jelasnya.
Untuk peran dan mau dibawa kemana BBM ilegal tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. “Masih kita kembangkan,” tuturnya. (ANA)
Komentar