SUARAPUBLIK.ID, OKI – Belum juga dimulai pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah tercoreng dengan adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli), terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diduga dilakukan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terungkapnya dugaan pungli ini, setelah salah satu anggota PPS yang merasa dirugikan karena adanya pemotongan dana operasional diluar nalar.
Kepada awak media, narasumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dana operasional PPS yang seharusnya diterima Rp1,4 juta dipotong menjadi Rp1 juta, dengan dalih PPS belum ada kerjaan, ditambah laporan bulan Juli terlambat.
Dia menambahkan, pada Agustus 2023, pihak PPK kembali menyampaikan kepada PPS terjadi pemblokiran rekening operasional milik PPS se-Kabupaten OKI.
“Untuk bisa diurus pembukaan blokir rekening tersebut, pihak PPK menyodorkan surat bermaterai untuk ditandatangani tanpa kami tahu isi surat tersebut. Seperti surat perjanjian,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu, PPK juga menyampaikan bahwa PPS dinilai selama ini tidak ada etikad baik kepada KPU OKI. Alhasil PPK meminta uang Rp100 ribu kepada seluruh PPS untuk diberikan kepada KPU sebagai rtikad baik. Dan diduga pungutan liar ini akan ditarik tiap bulan sebagai upeti kepada KPU OKI.
Terkait hal itu, Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, menyatakan telah memangil salah satu pengurus PPK dan PPS untuk Kecamatan Kayuagung.
Dihadapan PPK dan PPS, Deri menjelaskan, terkait pengurangan uang operasional PPS mengikuti instruksi dari KPU RI. Untuk operasional PPS OKI dari Rp1,4 juta menjadi Rp1 juta per bulan. Penyesuaian tersebut diberlakukan karena kegiatan tahapan di tingkat PPK dan PPS belum terlalu padat.
Sedangkan mengenai pemblokiran pencairan dana operasional, dikarenakan banyak dari anggota PPS yang belum menyerahkan laporan kegiatan ke KPU OKI.
Mengenai adanya pungutan uang seperti upeti yang diminta PPK Kecamatan sebesar Rp100 ribu kepada PPS, Deri langsung membantahnya.
“Itu tidak benar. Kami KPU OKI tidak pernah menginstruksikan, apalagi sampai menerima uang yang diminnta PPK kepada PPS,” ucapnya.
Mengenai hal ini, apabila terindikasi adanya pungli oleh PPK yang mengatasnamakan KPU OKI dirinya tidak segan-segan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Di tempat yang sama, Ketua PPK Kayuagung, Agung, menjelaskan, benar beberapa hari yang lalu pernah diselenggarakan acara silaturahim antar PPK Kecamatan dengan PPS di sebuah cafe yang dihadiri 70 persen anggota.
Pertemuan ini membahas masalah biaya bordir baju. Hasilnya disepakati Rp50 ribu per orang dengan uang pribadi tanpa mengganggu honor/operasional dari PPS. Untuk seragam tidak memotong biaya operasional PPS.
Dihadapan ketua KPU OKI dirinya juga membantah adanya pungli Rp100 ribu kepada PPS yang nantinya uang tersebut akan dipungut tiap kali PPS menerima uang honor/operasional dan diserahkan ke KPU.
“Saya mengklarifikasi, bahwasanya tidak benar PPK meminta uang ke PPS yang nantinya uang tersebut akan diberikan ke pihak KPU,” tuturnya. (ANA)
Komentar