Dinsos Sulit Deteksi Giat ACT, Larang Keras Aksi Meresahkan

- Redaksi

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Sosial Pagar Alam, Buraqqo Bangun. (Photo: Delta Handoko)

Sekretaris Dinas Sosial Pagar Alam, Buraqqo Bangun. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terkait mencuatnya pemberitaan petinggi Lembaga pengelola dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang diduga menyelewengkan donasi publik. Duit sedekah itu, diduga sebagian digunakan untuk memenuhi gaya bos-bos ACT.

Mengundang perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagar Alam yang memandang, jika apa yang dilakukan penggiat sosial tersebut menyimpang dengan dalih presentasi dari hasil.

“Memang sudah lama, para penggiat aksi sosial ini, yang menyimpang dengan dalih presentasi dari hasil. Toh, tidak jelas di dalam distribusi dan peruntukannya. Karena, sebagian dari mereka tidak terbuka di dalam manajemen donasi,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Pagar Alam, Buraqqo Bangun, Rabu (6/7/2022).

Dikatakan Buraqo, Dinsos melarang keras adanya aksi-aksi sosial yang tidak bekerjasama dengan instansi, terlebih tidak memiliki izin giat. Selanjutnya mereka (ACT) juga tertutup dan seolah-olah membuat komunitas sendiri yang orang-orangnya juga terkesan seperti freelance, sesudah iven bubar tidak ada pertanggungjawaban.

“Jadi kita susah untuk mendeteksi giat yang mereka lakukan. Yang jelas sekarang aksi-aksi sosial kebanyakan hanya untuk presentasi hasil, bukan murni untuk giat sosial. Tapi kalau pun ada aksi yang baik, biasanya dilakukan oleh Mahasiswa/i, karena biasanya mereka mempertaruhkan almamaternya demi kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Buraqo, pihaknya selalu terbuka pintu untuk bersama-sama komunitas pegiat sosial untuk melakukan giat demi kemaslahatan umat, sejauh diajak dan koordinasi.

“Intinya, lembaga aksi sosial apapun itu harus memiliki izin giat dan bekerjasama dengan instansi terkait,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengawasan Dinsos sudah melakukan verifikasi aksi giat sosial tersebut serta sudah dilarang/ditegur secara lisan.

“Dan kita melarang keras aksi-aksi sosial yang meresahkan dan mengganggu ketertiban lalulintas, dalam hal ini kedepan kita akan berkerjasama dengan instansi terkait, dalam hal ini Sat Pol PP Kota Pagar Alam. Dan semua ini sudah diatur dalam PP Nomor 29 tahun 1980, dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru