SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terkait mencuatnya pemberitaan petinggi Lembaga pengelola dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang diduga menyelewengkan donasi publik. Duit sedekah itu, diduga sebagian digunakan untuk memenuhi gaya bos-bos ACT.
Mengundang perhatian dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagar Alam yang memandang, jika apa yang dilakukan penggiat sosial tersebut menyimpang dengan dalih presentasi dari hasil.
“Memang sudah lama, para penggiat aksi sosial ini, yang menyimpang dengan dalih presentasi dari hasil. Toh, tidak jelas di dalam distribusi dan peruntukannya. Karena, sebagian dari mereka tidak terbuka di dalam manajemen donasi,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Pagar Alam, Buraqqo Bangun, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan Buraqo, Dinsos melarang keras adanya aksi-aksi sosial yang tidak bekerjasama dengan instansi, terlebih tidak memiliki izin giat. Selanjutnya mereka (ACT) juga tertutup dan seolah-olah membuat komunitas sendiri yang orang-orangnya juga terkesan seperti freelance, sesudah iven bubar tidak ada pertanggungjawaban.
“Jadi kita susah untuk mendeteksi giat yang mereka lakukan. Yang jelas sekarang aksi-aksi sosial kebanyakan hanya untuk presentasi hasil, bukan murni untuk giat sosial. Tapi kalau pun ada aksi yang baik, biasanya dilakukan oleh Mahasiswa/i, karena biasanya mereka mempertaruhkan almamaternya demi kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Buraqo, pihaknya selalu terbuka pintu untuk bersama-sama komunitas pegiat sosial untuk melakukan giat demi kemaslahatan umat, sejauh diajak dan koordinasi.
“Intinya, lembaga aksi sosial apapun itu harus memiliki izin giat dan bekerjasama dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pengawasan Dinsos sudah melakukan verifikasi aksi giat sosial tersebut serta sudah dilarang/ditegur secara lisan.
“Dan kita melarang keras aksi-aksi sosial yang meresahkan dan mengganggu ketertiban lalulintas, dalam hal ini kedepan kita akan berkerjasama dengan instansi terkait, dalam hal ini Sat Pol PP Kota Pagar Alam. Dan semua ini sudah diatur dalam PP Nomor 29 tahun 1980, dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan,” terangnya. (ANA)
Komentar