Dinkes Sumsel: MBG Tidak Dianjurkan Dibawa Pulang

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa yang sedang menyantap menu MBG di Palembang. Foto: Tia

Siswa yang sedang menyantap menu MBG di Palembang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah guna menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Trisnawarman mengatakan makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat, sehingga tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” kata Trisnawarman di Palembang, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi makanan.

Keterlambatan pengiriman dinilai berpotensi menurunkan kualitas nutrisi dan meningkatkan risiko kontaminasi.

Menurutnya, dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG sudah dapat memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah, asalkan dirancang oleh tenaga profesional.

“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.

Ia turut mengingatkan, seluruh penyedia MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

Tenggat waktu selama satu bulan diberikan kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” ucap dia.

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Blackout Massal Landa Sumatera, Sistem Kelistrikan Sumbagut Padam Total
Ekspansi Strategis, Chery Resmikan Dealer 3S Baru di Palembang untuk Perkuat Pasar Sumatera Selatan
50 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis HUT Kota Palembang Dan Hut Bhayangkara ke 80
Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:56 WIB

Blackout Massal Landa Sumatera, Sistem Kelistrikan Sumbagut Padam Total

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Ekspansi Strategis, Chery Resmikan Dealer 3S Baru di Palembang untuk Perkuat Pasar Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Foto.:  kebakaran di jalan Silaberanti

Kota Palembang

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB