Dinkes Sumsel: MBG Tidak Dianjurkan Dibawa Pulang

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa yang sedang menyantap menu MBG di Palembang. Foto: Tia

Siswa yang sedang menyantap menu MBG di Palembang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah guna menjamin keamanan pangan serta mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Trisnawarman mengatakan makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat, sehingga tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” kata Trisnawarman di Palembang, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi makanan.

Keterlambatan pengiriman dinilai berpotensi menurunkan kualitas nutrisi dan meningkatkan risiko kontaminasi.

Menurutnya, dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG sudah dapat memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah, asalkan dirancang oleh tenaga profesional.

“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan bersama dari lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.

Ia turut mengingatkan, seluruh penyedia MBG wajib mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

Tenggat waktu selama satu bulan diberikan kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” ucap dia.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru