SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dengan menggunakan ambulans dan dibawa di atas ranjang pasien serta tetap terhubung dengan tabung oksigen, terdakwa H. Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (4/12/2025).
H. Alim diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare pada proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi.
Saat tiba di pengadilan, mobil ambulans yang mengangkut terdakwa dikawal ketat oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Ratusan pendukung memadati halaman PN Palembang untuk memberikan dukungan moral serta menggelar doa bersama.
Para pendukung, yang terdiri dari tokoh masyarakat, jemaah majelis taklim, hingga warga umum, turut mendoakan kesembuhan H. Alim yang dikenal sebagai salah satu pengusaha terkemuka di Sumatera Selatan.
Sejumlah tenaga medis dari RS Siti Fatimah juga hadir untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa tetap stabil selama persidangan berlangsung. Berbagai peralatan medis, termasuk tabung oksigen, telah disiagakan di ruang sidang yang dipenuhi pendukung, tim medis, dan keluarga yang hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Muba. (ANA)

Leave a Reply