Diduga Transaksi Jual Beli Senpira, Dua Pria Diringkus Ini Polisi

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pemuda, Mar’ie Al Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan Kelurahan 24 Ilir, bersama Gunawan (39), warga Rumah Susun (Rusun) Blok 30. Keduanya diamankan karena diduga terlibat jual beli senjata api rakitan (Senpira).

Mulanya, anggota mengamankan tersangka Mar’ie, yang ketahuan membawa holster dada senjata api, setelah digeledah oleh anggota Unit Ranmor. Setelah dikembangkan, polisi turut mengamankan Gunawan.

“Tim Opsnal Unit Ranmor mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli senjata api rakitan di Hotel De’premium di Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut. Tim melihat tersangka ini dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung digeledah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :  Pengakuan Tersangka Pelaku Gorok Korbannya hingga Tewas

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika holster tersebut milik temannya Ririn alias Cupank (DPO). Saat melakukan pengembangan, polisi tidak menemukan Cupank di tempat. Namun dari keterangan tersangka, senjata api itu dititipkan kepada Gunawan.

“Dari pengembangan yang dilakukan, kami menemukan tersangka lainnya bernama Gunawan. Menurut tersangka Mar’ie, dia yang dititipkan senjata api. Anggota menangkap Gunawan saat ada di rumahnya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, bersama dua amunisi, satu buah amunisi 9 mm dan satu buah selongsong amunisi 3,8 mm.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

Kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961 tentang tindak pidana menyimpan senjata api ilegal. (ANA)

    Komentar