SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melakukan penahan terhadap Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan. Keduanya, merupakan eks Kepala Dinas serta Bendahara di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan.
Umar dan Hardiansyah, ditahan terkait dugaan telah melakukan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Adi Saputra, melalui kasi intelijen Aci Jaya Saputra, dan didampingi kasi Pidsus Julia Rahman serta kasi Datun Hasan Asyari, dalam jumpa pers, mengatakan penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan bukti yang cukup, terlebih dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
“Setelah melalui pemeriksaan yang intensif dan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, kami pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, apalagi dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri,” terang Aci, Kamis (9/3/2023).
Lanjut Aci, kedua tersangka ini menggunakan modus pemotongan setiap anggaran di bidang persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Oku Selatan dengan besaran jumlah bervariasi antara 10 -15 persen dalam setiap kegiatan persampahan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Oku Selatan,Akibat perbuatan kedua tersangka ini negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Motif keduanya yaitu pemotongan anggaran di bidang persampahan yang ada di dinas tersebut. Alhasil negara mengalami kerugian, untuk besarannya masih kami dalami lagi namun hingga saat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Aci.
Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam sangkaan pasal kesatu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahum 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga pasal 12 Huruf (f) Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo pasal 55 Ayat (1) ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka untuk saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari kedepan Untuk menunggu masa persidangan, untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutur Aci. (ANA)
Komentar