SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang lelaki berinisial BS (28), warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang diamankan anggota Satreskrim Polres Empat Lawang. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Kapolres Empat Lawang AKB/P Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, SH., MH mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Diketahui tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 14.00. Saat korban sedang sendiri di rumahnya di Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Modus pelaku, hendak meminjam gergaji.
“Saat korban hendak mengambil gergaji yang ada di dapur rumah korban, pelaku langsung masuk ke rumah dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Kasat.
Selanjutnya, sambung AKP M. Tohirin, SH., MH, Usai dilakukan penyelidikan dari keterangan korban, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Senin (30/01/2023).
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian Satreskrim Polres Empat Lawang membawa tersangka ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” katanya. (*)
Komentar