Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang korupsi pengadaan proyek Hotel Swarna Dwipa digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang korupsi pengadaan proyek Hotel Swarna Dwipa digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun, pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi hotel Swarna Dwipa tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/1/2023).

Kasus ini sendiri diketahui menjerat terdakwa Augie Bunyamin selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa, dan terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia. Sidang tersebut digelar dalam agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Iskandar Syah SH MH, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa II Ahmad Tohir, terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas tim JPU, saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, untuk terdakwa II Ahmad Tohir, JPU juga menghukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut dikembalikan, maka diganti dengan empat tahun kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama satu pekan ke depan untuk membacakan nota pembelaan.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut, bermula sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan ahli volume, bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru