SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga terjadi adanya kekerasan yang dialami korban berinisial A, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum anggota Jatanras Polda Sumsel.
Istri korban TR melalui kuasa hukum nya, Adi Irawan SH mengatakan kepada wartawan bahwa kronologis kejadian kliennya A menyewa satu unit mobil kepada saudara AD, dan setelah berjalan kurang lebih satu tahun sempat tidak dibayar tiga bulan, lalu AD meminta mobil untuk dikembalikan.
Akan tetapi mobil tersebut masih digunakan A untuk menjalankan usahanya. “Ya saat ini klien kita sudah ditahan di Polda Sumsel,” kata Adi saat diwawancarai, Selasa (14/3/2023).
Lanjut Adi, yang disayangkan ada dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik, dan diketahui kita setelah konfirmasi dari keluarga korban. “Dia mengaku bahwa dua oknum anggota Jatanras telah melakukan kekerasan kepada A,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Adi Irawan mengatakan langkah selanjutnya pihaknya sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel. “Kita berharap laporan kita segera di proses,” ucapan nya.
Laporan dari korban sudah diterima di Yanduan Bidpropam Polda Sumsel nomor STTP /31/DL/III/2023/YANDUAN Senin (13/3/2023). Pelapor inisial T (36) dengan terlapor Bripka A dan Brigpol M atas tentang dugaan pelanggaran berupa, diduga melakukan pelanggaran tidak profesional, prosedural dalam pelaksanaan tugas dan berkata, bertindak dan berucap serta bertindak sewenang – wenang. (ANA)
Komentar