Diduga Hendak Transaksi Sabu, Warga Diamankan Polsek Talang Ubi

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres Pali Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pondok Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H., diwakili Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan,S.H. Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPTU Taufik kepada awak media.

Ditambahkannya, Rabu malam (02/02/2023) sekira pukul 23.50 WIB, atas perintah Kapolsek Talang Ubi Panit 2, unit Reskrim bersama anggota bergerak ke Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

“Sesampainya di TKP, anggota kami melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri di depan pondok atau pance dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) bungkus rokok merk Vigor. Di dalamnya ada 2 (dua) klip plastik bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan di bawah pondok atau pance tersebut karena dibuang oleh pelaku,” papar Kanit Reskrim Talang Ubi ini.

Di TKP juga ditemukan 1 (satu) klip plastik bening kecil, yang di dalamnya juga berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. San 1 (satu) buah kaca pirek bening, yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan milik pelaku. Atas hal tersebut pelaku dibawa kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti.

Terduga pelaku atas nama AP Bin DM (27) adalah warga Desa Simpang Raja,Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali. Berprofesi sebagai petani yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 04 /II/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 02 Februari 2023, dengan barang bukti 1 (satu) Bungkus rokok merk Vigor, 3 (tiga) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih, diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,55 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bening.

Demikian disampaikan Kapolres Pali diwakili Kapolsek Talang Ubi melalui Kasat Reskrim. (*)

    Komentar