SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dunia pendidikan Kota Palembang dihebohkan dengan beredarnya pesan direct messenger (DM) di akun media sosial Instagram, dari salah satu mahasiswa Universitas swasta yang menuliskan pembayaran SPP dan Skripsi bila telat bayar akan mendapatkan denda 20 persen.
Dalam tulisannya tersebut, juga mengatakan bila sistem pembayaran ini seperti leasing. Kartu kredit bila lambat bayar akan kena denda. Serta ini juga berlaku untuk mahasiswa jenjang pendidikan S1 dan S2.
Itu pun juga mendapatkan selebaran tersebut secara eksklusif, dengan nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal: pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024.
Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas kader bangsa yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut : sebesar Rp. 5.5000.000 denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp 6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan Kader Bangsa dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.
Syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester. Surat edaran itu ditandatangani langsung Rektor Fika Minata.
R salag satu mahasiswa di kampus tersebut juga membenarkan atas surat edaran itu. “Ya surat itu sejak bulan kemarin. Kasihan anak-anak S1 yang tidak mempunyai uang. Kita yang S2 alhamdulillah kemarin juga begitu tapi kita menolak,” katanya.
Sementara itu, saat dihubungi Rektor Universitas Kader bangsa Fika, tidak mengangkat. Bahkan sudah mendatangi ke kampus tersebut dengan alasan dari Sekretaris-nya tidak ada janji.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu Satpam UKB tersebut. “Sudah saya temui seketaris Rektor, katanya belum ada janji sama ibu rektor,” ungkapnya. (ANA)
Komentar