PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif yang mencatut nama anggota DPRD Kota Palembang, seorang warga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang setelah mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
Korban berinisial FF (44), warga Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, membuat laporan resmi pada Selasa (7/4/2026) malam. Ia mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada terlapor yang menjanjikan pekerjaan proyek di Kota Palembang.
Dalam laporannya, korban menuturkan peristiwa tersebut bermula pada 12 Februari 2025 di Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. Saat itu, terlapor berinisial IE, yang merupakan teman kakak korban, menawarkan pekerjaan proyek yang disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Kota Palembang.
Korban mengaku sempat diperkenalkan dan dipertemukan langsung dengan anggota DPRD yang namanya disebut dalam proyek tersebut. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada pembahasan terkait proyek, karena seluruh proses disebut akan diurus oleh terlapor.
“Memang saya sempat dipertemukan dengan anggota DPRD itu, tetapi dia bilang urusan proyek cukup melalui terlapor saja, jadi tidak ada pembahasan langsung,” ujar korban kepada petugas.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terlapor kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa anggota DPRD tersebut meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi proyek.
Karena tidak memiliki dana penuh, korban terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada terlapor. Selanjutnya, pada 21 Maret 2025, korban kembali mentransfer sisa uang sebesar Rp50 juta sesuai permintaan terlapor.
Seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban kemudian menanyakan perkembangan proyek tersebut, namun hanya diminta menunggu tanpa kepastian.
“Saya terus menanyakan proyek itu, tetapi tidak ada kejelasan. Lalu saya meminta uang saya dikembalikan pada 20 Juli 2025, tetapi tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.
Merasa curiga, pada 9 Desember 2025 korban akhirnya menghubungi langsung anggota DPRD yang namanya disebut dalam proyek tersebut. Dari hasil komunikasi, anggota DPRD itu menyatakan tidak pernah menerima uang maupun menjanjikan proyek kepada terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota piket Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















