Di Tinggal Sholat Magrib, Sepeda Motor Raib

OKU Timur98 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR – Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curhat), yang telah menggondol satu unit sepeda motor yang ada di parkiran masjid di Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, tersangka tindak pidana Curat yang beraksi di halaman parkir salah masjid di Desa Nusa Tenggara yakni M Frengki Saputra Bin Nasrullah (20), telah berhasil diamankan oleh anggota dari Polsek Belitang III Polda Sumsel.

 

“Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merk yamaha x ride warna abu abu,” ungkapnya, Rabu (14/2/12/2022).

 

Kapolsek Belitang III IPDA DR(C) Jhoni menambahkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 12 / XII / 2019 / SEK.BLT III / OKUT / SUMSEL, tanggal 10 Desember  2019.

 

Peristiwa tindak pidana Curat terjadi pada Senin (09/12/2019) sekira pukul 18.30 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika Korban Suyani Bin Kasirin memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir Masjid di Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III. Setelah itu korban Suyani masuk kedalam Masjid dan meletakkan anak kunci sepeda motor tersebut di jendela masjid yang mana pada itu korban melaksanakan sholat Maghrib juga di Masjid yang berada di desa Nusa Tenggara.

 

“Jadi, setelah melaksanakan sholat magrib, korban dan saksi keluar masjid dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi, begitu juga dengan anak kunci sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada lagi,” paparnya.

 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor merk Yamaha / 2BU AT warna abu-abu, dengan Noreg : F-6638-OQ, Noka : MH32BU005HJ326308, Nosin : 2BU326319, No BPKB : N00846009. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III Polres OKU Timur Polda Sumsel.

 

Setelah sekian lama, pada Selasa (13/12/2022) Kapolsek Belitang III IPDA DR(C) Jhoni Albert mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan Pengejaran pelaku ke arah Tegineneng,” ujarnya.

 

Lanjut Jhoni, setelah sampai di dekat lokasi penangkapan, dia memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyamaran di sekitar lokasi keberadaan Pelaku.

 

Setelah satu hari berlalu tanpa hasil, kemudian pada Rabu (14/12/2022) sekitar Pukul 07.00 WIB, anggota mendapati keberadaan pelaku sedang berada di parkiran mobil di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

“Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan, kemudian kami membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Belitang III untuk penyelidikan pan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Komentar