SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta seluruh perusahaan tambang agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang berisi angkutan batubara berstatus Over Dimension Overloading (ODOL) harus menggunakan jalur khusus, bukan jalan umum.
“Kejadian ini adalah alarm keras. Kita harus bangun dan bertindak tegas berdasarkan aturan. Pergub ini disambut positif oleh masyarakat, tapi pelanggaran masih terjadi. Sekarang kita harus tegas,” ujar Deru, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan jika telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang truk angkutan batubara melintasi Jembatan Muara Lawai, baik dari arah Lahat maupun Muara Enim.
“Usulan berkembang dari seluruh kepala daerah agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota di Sumsel, dan kami sedang mengkaji dasar hukumnya. Tapi saya pastikan, instruksi lebih luas akan segera dikeluarkan,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, instruksi keras juga disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dalam operasional mereka.
“Jalan umum itu mencakup jalan negara, provinsi, kabupaten, dan desa. Mereka wajib menggunakan jalan khusus,” tuturnya.
Selain itu, permintaan tegas juga datang dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang meminta agar pelaku penyebab robohnya jembatan bertanggung jawab membangunnya kembali.
“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Jalan meminta pelaku bertanggung jawab,” katanya.
Diketahui, dari investigasi Balai Jalan bahwa jembatan ambruk akibat dilewati empat truk ODOL bermuatan 51 ton per unit atau total sekitar 200 ton, padahal kapasitas jembatan hanya 131 ton.
“Jelas ada pelanggaran berat, kami minta aparat penegak hukum segera bertindak. Identitas pelaku harus ditindak secara hukum,” ucap dia.
Komentar