SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih tidak mempunyai uang untuk membeli narkoba jenis sabu, Muhammad Fazri (18), nekat melakukan aksi pencurian di rumah Suherwin, yang tak lain merupakan tetangganya.
Atas ulah tersebut, Fazri diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab, di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Nasional, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, beberapa waktu yang lalu.
“Saya khilaf. Saya tidak punya uang buat beli sabu. Makanya saya nekat mencuri. Hasil penjualan barang yang saya curi nantinya untuk beli sabu,” ungkap Fazri, Rabu (6/10/2021).
Sementara itu, Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (20/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Novel menjelaskan, tersangka Fazri masuk ke dalam rumah korban dari jendela samping yang terlebih dahulu dirusak. Lalu, mengambil tiga unit ponsel dan satu unit motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BG 4381 NT.
“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Plaju. Kemudian, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” tutur Novel
Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit motor dan tiga unit ponsel. “Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” tegasnya. (ANA)
Komentar