SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup meresahkan warga Kota Palembang, Muhamad Ikbal (41) alias Iik, ditangkap anggota Polsek Gandus.
Warga Jalan Syakyakirti, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar kecamatan Gandus Palembang ini, tercatat sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara.
Aksi pelaku diketahui terjadi Jalan PSI Kenayan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada tahun 2022. Kemudian, di Lorong Sederhana, tepatnya di depan Salon Ajeng kelurahan 13 Ulu Palembang.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan modusnya pelaku ini meminjam motor kepada korban.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku,” ujarnya, Senin (9/1/2023).
Kemudian, setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor tersebut pelaku langsung membawa motor korban. Namun ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian motor. Pelaku pernah masuk bui pada tahun lalu dan di tahan oleh Polsek Gandus,” katanya.
Sementara itu, Ikbal mengaku tidak sekali mencuri motor. “Saya pernah mencuri motor di kawasan Masjid pada saat korban sedang melaksanakan shalat,” katanya.
Setelah berhasil mencuri dan melakukan penggelapan motor para korbannya, motor tersebut langsung dijual. “Saya jual dengan harga Rp2 juta. Yang itu saya pakai untuk slot dan untuk membeli sabu,” tuturnya. (ANA)
Komentar