SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tetap akan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 22 Desember 2025. Meski jumlah peserta mengalami pengurangan, pelantikan ini tetap menjadi agenda strategis dalam penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, M. Yanuarpan Yani. Ia menyebutkan, seluruh tahapan persiapan pelantikan saat ini telah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan penyelesaian administrasi beberapa peserta.
“Pelantikan PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 2.037 orang,” ujar Yanuarpan.
Ia menjelaskan, penetapan jadwal pelantikan telah disesuaikan dengan arahan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, serta mempertimbangkan kesiapan dokumen kepegawaian dan batas waktu penginputan data ke dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penentuan jadwal ini tidak bisa sembarangan. Kami harus menyesuaikan dengan jadwal nasional dan ketentuan sistem BKN karena seluruh data PPPK wajib terintegrasi secara nasional,” katanya.
Menurut Yanuarpan, Pemkot Palembang berupaya memastikan proses pelantikan berjalan sesuai regulasi agar para PPPK yang dilantik dapat segera menjalankan tugas serta memperoleh hak kepegawaiannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang akan dilantik mengalami penurunan dibandingkan usulan awal. Semula, Pemkot Palembang mengajukan 2.180 calon PPPK paruh waktu.
Namun, dalam proses verifikasi dan validasi data, jumlah tersebut berkurang. Salah satu penyebabnya adalah batas waktu penutupan sistem BKN yang ditetapkan pada 20 Desember 2025.
“Sebagian calon PPPK mengundurkan diri, sementara lainnya terkendala kelengkapan administrasi atau alasan pribadi. Karena sistem BKN memiliki batas waktu, peserta yang tidak memenuhi persyaratan hingga penutupan sistem otomatis tidak dapat diproses,” jelasnya.
Setelah melalui proses penyaringan dan penyesuaian, jumlah calon PPPK yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis ditetapkan sebanyak 2.037 orang.
Pemkot Palembang memilih tanggal 22 Desember untuk memberikan waktu tambahan bagi peserta yang masih menyelesaikan dokumen administrasi. Tercatat, masih ada empat peserta yang berada pada tahap akhir pelengkapan berkas.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta yang telah memenuhi syarat benar-benar dapat dilantik. Karena itu, kami memberi ruang waktu agar tidak ada yang tertinggal hanya karena kendala teknis administrasi,” ujarnya.
Yanuarpan menegaskan, BKPSDM Palembang terus melakukan pendampingan kepada peserta agar proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pelantikan PPPK paruh waktu ini dinilai penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Para PPPK tersebut nantinya akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga pelayanan teknis lainnya.
“Keberadaan PPPK paruh waktu sangat membantu pelayanan kepada masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan warga,” katanya.
Selain itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Dengan pelantikan yang dijadwalkan pada akhir Desember ini, Pemkot Palembang berharap para PPPK paruh waktu dapat segera bekerja secara optimal dan berkontribusi dalam mendukung program pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan publik.

















