Dapat Ujaran Kebencian dari Akun Tiktok, Kader Partai Gerindra Buat Laporan Polisi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapat Ujaran Kebencian dari Akun Tiktok, Kader Partai Gerindra Buat Laporan Polisi

Dapat Ujaran Kebencian dari Akun Tiktok, Kader Partai Gerindra Buat Laporan Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sebuah akun di media sosial (medsos) TikTok Rachel Rachel dan Akun Facebook Rachel Rachel yang isinya mengatakan ujaran kebencian kepada Partai Gerindra, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026) siang.

Melalui kader nya bernama Hambali (42) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, melaporkan akun TikTok Rachel Rachel dan Akun Facebook Rachel Rachel atas dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimaksud dalam Pasal 27 A Juncto 433.

Menurut keterangan Hambali kepada petugas piket SPKT, bahwa mengetahui adanya peristiwa ini saat sedang berada dirumahnya bersantai sambil bermain TikTok, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Saat saya sedang bermain TikTok kemudian muncul akun TikTok Rachel Rachel yang isinya mengatakan ujaran kebencian kepada Partai Gerindra,” kata Hambali.

Menurut Hambali menambahkan bahwa, dalam akun TikTok tersebut dengan kalimat “Partai Gerindra hanya berani dengan orang diluar pemerintahan dan tidak berani dengan orang pemerintahan, dan Partai Gerindra bilangi sama Prabowo”.

“Namun, setelah saya cek Akun Facebook terlapor ini ternyata ada juga ujaran lain yang semacam itu,” tutupnya.

Sementara itu, pengurus DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Dhabi K Gumayra mengatakan, langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga marwah partai. Jadi Partai Gerindra selama ini tidak pernah melaporkan ketika yang dihujat adalah kader – kadernya. Kali ini yang menjadi sasaran adalah institusi partai dan simbol partai itu sendiri.

“Nah, hari ini yang dihujat itu adalah partai. kemudian simbol dari partai itu adalah Pak Prabowo. Maka dari itu kami semua di sini dari DPC Kota Palembang merasa perlu untuk menegakkan marwah partai,” tegasnya.

Lanjut Dhabi mengatakan, ditakutkan adanya gerakan – gerakan yang kemudian mengatasnamakan kader diluar hukum yang bisa dikatakan mengadili sendiri dari pelaku yang ada di akun yang menghujat partai tersebut.

“Maka dari itu hari ini kami dari Partai Gerindra mengambil upaya legal dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti bagi akun akun yang menyebarkan kebencian terhadap Partai Gerindra dan Pak Prabowo,” tandasnya.

Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. “Iya benar laporannya sudah diterima di SPKT, dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Wabup PALI Tiba di Kejati Sumsel, Dikawal Ketat Tim Penyidik
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Operasional SPBU Berjalan Sesuai Ketentuan dan Dukung Proses Penanganan Aparat
Breaking News: Wakil Bupati di Sumsel Dikabarkan Terjaring OTT Kejati
Terdakwa Korupsi PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp442 Juta
Eks Bendahara PMI Banyuasin Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PMI
Tegur Mobil Serobot Antrean Solar, Sopir Truk Tewas Dikeroyok Tujuh Orang di SPBU Sukarami
Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Gugatan 25 Media di PN Palembang
Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:47 WIB

Wabup PALI Tiba di Kejati Sumsel, Dikawal Ketat Tim Penyidik

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Operasional SPBU Berjalan Sesuai Ketentuan dan Dukung Proses Penanganan Aparat

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:07 WIB

Breaking News: Wakil Bupati di Sumsel Dikabarkan Terjaring OTT Kejati

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:01 WIB

Terdakwa Korupsi PMI Muara Enim Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp442 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Dapat Ujaran Kebencian dari Akun Tiktok, Kader Partai Gerindra Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru