Dampak Pemutihan Pajak, Antrian WP di Samsat 1 Mulai Meningkat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hari ketiga pada waktu kerja Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut Pemutihan Pajak, antusias Wajib Pajak (WP) khususnya di kantor Pelayanan Samsat 1 Palembang yang terletak di Jalan Kapten Arivai sudah mulai terlihat sejak pagi, tempat tunggu nomor antrian sudah dipadati WP.

Kepala Samsat 1 Palembang Firnaz Lustian atau yang biasa di panggil Lucky Husni menjelaskan, jika Senin (4/10/2021), mulai banyak WP memanfaatkan Program Pemutihan Pajak. “Sejak pagi sampai pukul 09.00 WIB, sudah ada 150 antrian, untuk unitnya mungkin lebih besar,” kata Lucky, saat ditemui di kantornya.

Pihaknya telah memprediksi jika Senin ini WP mulai mendatangi kantor pelayanan Samsat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Beban Pajak Kendaraan. “Kalau hari pertama (Jumat) dan kedua (Sabtu) itu sudah masuk Weekend jadi memang mungkin masih belum banyak yang mengetahui,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Lanjut Lucky, Sosialisasi Program Pemutihan Pajak secara masif terus mereka lakukan agar tidak ada lagi alasan bagi WP untuk tidak membayar pajak. Padahal menurut ia, pajak merupakan kewajiban WP yang memiliki Peraturan dan aturan resmi dari pemerintah.

“Harapan kami dalam satu hari ketika ada pemutihan pajak ini bisa mencapai 1500 unit yang dibayarkan pajaknya, kalau hari biasanya bisa mencapai 1000 unit,” terangnya.

Jadi, diharapkanya berpartisipasi dengan adanya pemutihan ini. “Mudah mudahan WP tergerak untuk membayar pajak dengan adanya pemutihan bisa mengurangi beban bunga pajak dan hanya

membayarkan pokoknya saja,” katanya.

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan

Persyaratan pengesahan STNK dan pajak satu tahun yaitu :

Baca Juga :  Antisipasi Puncak Omicron, Pol PP Tingkatkan Patroli Prokes

– KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku

– STNK asli dan fotokopi

– Melampirkan fotokopi KK

– Jika yang membayar bukan WP maka melampirkan surat kuasa

– Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.

Persyaratan perpanjang STNK 5 tahun yaitu :

– Cek fisik kendaraan

– KTP asli dan fotokopi (untuk perorangan), sedangkan untuk perusahaan NIB dan TPD yang masih berlaku

– STNK asli dan fotokopi

– BPKB asli dan fotokopi

– Melampirkan fotokopi KK

– Jika yang membayar bukan WP maka melampirkan surat kuasa yang bermaterai

– Untuk perusahaan atau instansi melampirkan surat dan instansi pemerintah.

– Untuk badan hukum melampirkan surat kuasa bermaterai cukup kop surat badan hukum, ditandatangani pimpinan serta cap badan hukum, fotokopi KTP yang menerima kuasa, surat domisili dan fotokopi surat ijin usaha perdagangan serta NPWP yang dilegalisasi

Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

Prosedur pembayaran pajak

– Wajib pajak mengambil nomor antrean

– Wajib pajak menunggu panggilan sesuai nomor antrean

– Wajib pajak menyerahkan dokumen persyaratan

– Wajib pajak melakukan pembayaran di loket Bank/Kasir

– Wajib Pajak menerima STNK yang telah diserahkan dan TBPKP/Notice pajak

“Waktu pelayanan untuk Samsat Palembang I, Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB dan 13.00 WIB – 15.00 WIB. Lalu Jumat pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB dan 13.30 WIB – 15.00 WIB. Kemudian Sabtu pukul 08.00- 12.00 WIB,” katanya. (ANA)

    Komentar